Sukabumionline.id, — Jajaran Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jawa Barat menyampaikan sikap resmi terkait perkara hukum yang menjerat pimpinan organisasi kepemudaan tingkat provinsi berinisial R. Organisasi menegaskan tidak akan mencampuri proses penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat kepolisian.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPD KNPI Jawa Barat, Diren Pandimas, menyatakan bahwa KNPI menempatkan prinsip supremasi hukum sebagai pijakan utama dalam menyikapi persoalan tersebut.
Meski demikian, secara kelembagaan pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap proses hukum yang berjalan.
Diren menekankan bahwa kasus yang menyeret R tidak berhubungan dengan aktivitas maupun kebijakan organisasi.
Ia menjelaskan, dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi sebelum kepengurusan KNPI Jawa Barat terbentuk melalui Musyawarah Daerah, sehingga tidak dapat dikaitkan dengan tanggung jawab kelembagaan.
Menyangkut sikap organisasi ke depan, KNPI Jawa Barat berencana menggelar rapat internal pengurus guna menentukan langkah strategis, khususnya terkait posisi R dalam struktur kepemimpinan.
Seluruh keputusan akan disesuaikan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta dikonsultasikan dengan Dewan Pengurus Pusat KNPI.
Sebagai bagian dari koordinasi organisasi, Diren Pandimas mengungkapkan akan melakukan komunikasi langsung dengan DPP KNPI di Jakarta untuk memastikan setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor aturan organisasi dan tidak menimbulkan polemik internal.
Terkait pendampingan hukum terhadap R, KNPI Jawa Barat menyatakan tidak mengambil alih keputusan tersebut.
Pilihan pendampingan diserahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan, baik melalui lembaga hukum internal organisasi maupun penasihat hukum independen.
Di sisi lain, KNPI Jawa Barat mengimbau seluruh jajaran pengurus di tingkat kabupaten dan kota agar menjaga stabilitas organisasi dan tidak berspekulasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Seluruh pengurus diminta menunggu arahan resmi dari DPP KNPI.
Sementara itu, sebelumnya penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi telah menetapkan R sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian menyebut kasus tersebut berkaitan dengan kesepakatan paket pekerjaan proyek antara R dan seorang pengusaha asal Palabuhanratu.
Saat ini, R telah menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
NA






